Menurutnya, untuk menangani kasus tersebut, Kementerian luar Negeri yang ada di KBRI sudah menunjuk pengacara untuk Daryati.
“Sudah ada pengacara yang ditunjuk untuk membantu menangani kasus tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan sebelum masa tuntutan pihak keluarga sudah dibantu oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migrain (P3MI) dan sudah difasiltasi perwakilan KBRI menemui Daryat di Singapura.
“Ibu Daryati sudah dua kali diifasilitasi perwakilalan KBRI ke Singapura untuk bertemu Daryati, selain itu kami beserta Dinas PPPA Lampung dan Asisten Deputi Kementerian PPPA sempat mengunjungi keluarga untuk memberikan tali kasih,” jelasnya.
“Kalau minta untuk di berangkatkan lagi saat ini belum ada anggarannya karena kan anggaran kita terbatas apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 penerbangan ke luar negeri masih dilarang,” tutupnya.
Binarti juga menceritakan kronologi pembunuhan yang dilakukan Daryati terhadap majikannya.
“Jadi, setelah dua bulan bekerja, Daryati ingin mengambil paspornya yang ditahan di brankas milik majikannya karena saat itu Ia ingin kembali ke Indonesia, Ia mendekati majikannya dan mengarahkan pisau dan menariknya menuju brankas tersebut,” jelasnyas.
“Lalu majikannya berontak dan berteriak, Daryati langsung menyeretnya ke toilet dan di situlah dia melukai majikannya dengan 98 luka tusuk. Majikannya akhirnya meninggal dunia,” tutupnya.
(apr/rob/WII)





