Gegara Bisnis Terlarang, Perempuan 37 Tahun di Tuba Ditangkap Polisi

  • Bagikan

GEDUNGAJI BARU, WAKTUINDONESIA – Seorang ibu rumah angga (IRT) NJ (37), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Tuba diduga mengedarkan narkotika, Rabu (5/5/21) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.

Demikian kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (7/5/21).

Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, satu bungkus plastik klip yang masih terdapat sisa sabu, dua buah plastik klip kosong, lakban warna hitam, kain, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor Yamaha Verza warna hitam.

BACA JUGA:  Emm... Retribusi Rajin, Sampah tak Diangkut, Kata Warga Perumahan Kampoeng Singer
  • Bagikan