GEDUNGAJI BARU, WAKTUINDONESIA – Seorang ibu rumah angga (IRT) NJ (37), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Tuba diduga mengedarkan narkotika, Rabu (5/5/21) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.
Demikian kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (7/5/21).
Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, satu bungkus plastik klip yang masih terdapat sisa sabu, dua buah plastik klip kosong, lakban warna hitam, kain, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor Yamaha Verza warna hitam.
AKP Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap IRT yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.
“Informasi yang didapat bahwa rumah milik IRT tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
“IRT yang berhasil ditangkap oleh petugas kami, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
(yan/WII)