AKP Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap IRT yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.
“Informasi yang didapat bahwa rumah milik IRT tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
“IRT yang berhasil ditangkap oleh petugas kami, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
(yan/WII)





