LIWA, WAKTUINDONESIA — Pemerintah pusat di Jakarta telah memutuskan larangan mudik pada Hari Raya Idhul Fitri 1442 Hijriah, 2021 Masehi.
Kebijakan itu terpaksa ditempuh sebagai langkah antisipasi penyebaran penularan corona virus dissaese 2019 (Covid-19) di tanah air.
Menindaklanjuti hal itu, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat (Lambar) bersama Pemkab setempat melakukan penyekatan di beberapa titik yang menjadi pintu masuk ke kabupaten berjuluk Bumi Beguai Jejama itu.
Penyekatan dimaksud untuk memantau mobilisasi masyarakat yang keluar masuk Lambar.
Kendaraan yang akan menuju Lambar (Mudik) tidak diperkenankan masuk wilayah tersebut atau diperintahkan balik arah bila tidak dapat menunjukan surat jalan, antarannya surat bebas Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Lambar, Raswan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Usman A Rani mengatakan, setidaknya ada dua titik posko penyekatan pintu masuk Lambar ditambah dengan satu posko pelayanan dan posko pengamanan Hari Raya Idhul Fitri.
Untuk spot posko penyekatan didirikam oleh Pokres Lambar di Vinusan di Kecamatan Sumber Jaya yang merupakan pintu masuk antara Lambar dan Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Selanjutnya, posko didirikan di Kecamata Sukau yang mana untuk mengantisipasi arus dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Selanjutnya posko keamanan Hari Raya Idhul Fitri 1442 H berada di Kecamatan Sekincau. Sedangkan, untuk posko pelayanan berada di Bunderan Tugu Ara Liwa di Kelurahan Liwa, Kecamatan Balik Bukit.





