Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2018 Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH bertujuan:
a. Untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
b. mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
c. menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial
d. mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
e. mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan:
a. Bantuan Sosial PKH;
b. pendampingan PKH;
c. pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan
d. program Bantuan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Keluarga Penerima Manfaat PKH berkewajiban untuk:
a. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia nol sampai dengan enam tahun;
b. mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun; dan
c. mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 70 tahun dan/atau penyandang disabilitas berat
Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI, dan memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.
– Kriteria komponen kesehatan meliputi:
a. ibu hamil/menyusui;
b. anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
– Kriteria komponen pendidikan meliputi:
a. anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
b. anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
c. anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan- 7 –
d. anak usia enam sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
– Kriteria komponen kesejahteraan sosial tiga meliputi:
a. lanjut usia mulai dari 70 tahun;
b. penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020, indeks bantuan sosial PKH sebagai berikut:
Kategori Ibu Hamil Rp 3.000.000,-
Kategori Anak Usia 0 s/d 6 Tahun Rp 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/sederajat Rp 900.000,-
Kategori Pendidikan SMP/sederajat Rp 1.500.000,-
Kategori Pendidikan SMA/sederajat Rp 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas Berat Rp 2.400.000,-
Kategori Lanjut usia 79 tahunke atas Rp 2.400.000,-
Bantuan tersebut adalah bantuan selama 1 tahun dan penyalurannya dilaksanakan dengan empat tahap atau seseuai kebijakan Kementerian Sosial
Selain mendapatkan bantuan sosial PKH, KPM PKH juga mendapatkan pembekalan berupa pengetahuan dan ketrampilan hidup yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluargan. Pertemuan yang dilaksanakan minimal satu kali setiap bulan dikemas dalam program Family Development Session (FDS) atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau dimasyarakat dikenal dengan sekolah PKH.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan P2K2 yakni Meningkatkan peengetahuan, sikap, dan perilaku KPM terhadap kesehatan dan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita.
Meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku KPM untuk perbaikan kualitas pengasuhan dan pendidikan anak di KPM, Meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku KPM dalam pengelolaan keuangan keluarga, meningkatkan literasi keuangan, pemanfaatan layanan bank, dan strategi membuka usaha bagi KPM, Meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku KPM terhadap pencegahan kekerasan dan penelantaran pada anak.
Meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku KPM dalam dukungan keluarga terhadap kesejahteraan lansia dan perawatan disabilitas berat serta meningkatkan kualitas pertemuan bulanan yang diselenggarakan pendamping
Kegiatan Program Keluarga Harapan di Lampung Barat dimulai tahun 2013 yang saat ini jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak lebih kurang 17.353 berdasarkan data final closing Tahap II tahun 2021.
Jumlah dana yang disalurkan selama tahun 2021 sampai dengan tahap 2 sebanyak lebih kurang Rp 24.134.225.000,- (dua puluh empat miliar seratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Mekanismen penyaluran dari Kementerian Sosial langsung ke rekening masing-masing KPM pada bank yang ditunjuk.
Penyaluran dana bansos tahap 3 tahun 2021 direncanakan pada bulan Juli 2021, masing-masing KPM dapat mengecek rekening masing-masing atau berkoordinasi dengan pendamping PKH yang ditunjuk.
Sumber: Dinas Sosial Lampung Barat
(rls)