Jubir KPK, Ali Fikri (ist)
JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan 75 pegawai lembaga anti rasuah itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), Selasa (18/5/21).
Diketahui, pimpinan KPK itu, yakni Ketua Firli Bahuri dan empat wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Pimpinan KPK Alexander Marwata melalui Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Waktuindonesia.id, Rabu (19/5) pukul 12. 00 WIB, menghormati langkah yang ditempuh 75 pegawai itu.
Dikatakan, pelaporan ke Dewas merupakan hak setiap masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan insan KPK.
Ali Fikri memastikan pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas pelaporan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya.
Diketahui, pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua Pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.
“Hal ini KPK lakukan sebagai perwujudan Kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK,” imbuhnya.
Menurut Ali Fikri semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua dipastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat wakil ketua.
“Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan KPK,” pungkasnya.
(rek/wii)