Bejat! Bocah 15 Tahun Disetubuhi Setelah Diberi Obat Tidur

  • Bagikan

Pelaku RA ketika diamankan Polres Tubaba

TUBABA, WII – Sungguh tragis nasib yang dialami seorang Anak Baru Gede (ABG) yang berinisial SL (15), warga salah satu desa di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Sl menjadi korban pemerkosaan setelah diberi obat tidur oleh RA (20) yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, melalui Kasatreskrim, Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, Tim tekab 308 berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur pada Senin (6/7) kemarin.

“Satu orang kami amankan kemarin, diduga melakukan persetubuhan pada korban berinisial SL yang merupakan anak di bawah umur, dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (7/7).

Andre mengatakan, menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib, di rumah pelaku RA.

Pada saat itu, korban meminta minum kepada pelaku, lalu RA membawakan segelas air minum yang sebelumnya telah dicampurkan obat tidur. Selepas itu, korban langsung tidak sadarkan diri akibat pengaruh dari obat tidur tersebut.

“Setelah sadar korban sempat tidak menyadari, kemudian langsung pulang. Pada saat di jalan menuju korban merasakan sakit pada bagian paha dan dan kelaminnya. Setelah itu korban mampir di rumah temannya untuk menumpang kamar mandi,” jelas Kasatreskrim.

“Di kamar mandi, korban melihat bercak merah di celana korban,” lanjut dia.

Sementara itu, pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Selain Menteri Edhy Prabowo KPK Amankan 16 Lainnya hingga Kartu ATM

“Pelaku dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 Miliar,” pungkasnya. (agt/wsn/WII)

  • Bagikan