Simpan Sabu, Polisi Ringkus 2 Warga Desa Lempasing

  • Bagikan

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,22 gram, telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Mortir Peninggalan Perang Dunia II Diledakkan di Deleng Singkut
  • Bagikan