TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Dua pemuda tersangka penyalahgunaan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran Lampung, Rabu (19/5/2021).
Dua tersangka tersangka itu adalah AP (22) dan RS (21) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, diamankan pada selasa(18/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan penangkapan saat kedua tersangka melintas di TKP kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu,” katanya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,22 gram, telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.
(Apr/WII).