Simpan Sabu, Polisi Ringkus 2 Warga Desa Lempasing

  • Bagikan

TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Dua pemuda tersangka penyalahgunaan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran Lampung, Rabu (19/5/2021).

Dua tersangka tersangka itu adalah AP (22) dan RS (21) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, diamankan pada selasa(18/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan penangkapan saat kedua tersangka melintas di TKP kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu,” katanya.

BACA JUGA:  Komisi III Temukan Kejanggalan di Museum Batu Bara
  • Bagikan