Sebelumnya, Kejari Pringsewu menemukan adanya dugaan penyelewengan pagu anggaran di tubuh setwan tahun 2019 sebesar 28 miliar, dan di tahun 2020 sebesar 27 miliar.
Beberapa saksi-saksi terkait dipanggil untuk dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari pada Senin (19/4/2021) lalu.
Diantaranya ketua, wakil ketua serta anggota DPRD. Selain itu, para PPTK, pihak penyedia serta tenaga honorer turut diperiksa.
(rul/esa/WII)




