“Dan harus pahami 10 poin, di antaranya kendaraan harus layak jalan kemudian kir harus aktif dan mempunyai surat angkutan jalan. Namun sebelum belum memiliki izin apapun maka tidak boleh lakukan aktivitas yang bermuatan ore nikel,” ucap Kadis Ambran.
Sementara pihak PT Asmindo mengatakan pihaknya hingga kini belum beraktivitas apapun di lapangan.
“Sebab kami baru mulai lakukan tahap sosialisasi terhadap masyarakat baik desa hingga kecamatan sambil nunggu surat izin resmi dari pemerintah.
Dan untuk saat ini yang kami lakukan melakukan perbaikan badan jalan yang menggunakn anggaran perusahaan,” tutupnya.
(der/WII)





