Saat ditanya terkait dasar hukum pembangunan aset desa di lahan PT MMF, Cokroaminoto mengaku bahwa surat Memorandum of Understanding (MoU) yang menjadi dasarnya.
“Ya MoU itu dasar pembangunan infrastruktur di taman bukit cendana,” katanya.
Ia menuturkan, destinasi wisata tersebut dikelola oleh BUMDes setempat. Namun hal tersebut terbantahkan oleh seorang sumber yang mengutarakan bahwa BUMDes memiliki peran mengelola saat pemerintahan desa saat kades sebelumnya memerintah dan mulai tidak mengelola lagi sejak Cokroaminoto menjabat kades.
“Kalau dulu dikelola BUMDes, tapi semenjak kades baru (Cokro, Red) BUMDes tidak lagi ada peran, hanya saja tadi pagi (Selasa) sepertinya ada rapat yang membuat tempat wisata kembali dikelola BUMDes Harpaan Jaya,” ungkap salah seorang sumber.
Ditambahkan, penggelontoran dana desa yang dilakukan harus diperiksa peruntukannya, karena sebelum dana desa masuk warga sudah gotong royong membuat spot-spot wisata meski alakadarnya mengingat terbatasnya biaya.
“Silahkan di cek saja mas uang 200 juta itu buat apa saja,memang sebelumnya warga memang sudah ada yang swadaya gotong royong di lokasi wisata, apakah boleh membangun aset desa di tanah yang bukan milik desa,” tukasnya.
Diketahui, toilet yang dibangun di lahan milik PT MMF merupakan bangunan permanen yang tidak sesuai dengan peraturan penggunaan dana desa yang berlaku.
(apr/WII)





