Tim Gabungan Operasi Prokes Covid di Cipadang, 465 Orang Kena Sanksi

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran Lampung melakukan Operasi Yustisi gabungan dengan TNI dan Pol PP serta tiga personel BPBD.

Operasi Yustisi tersebut dilakukan di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Selasa (8/6/21).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat sekitar, yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

“Himbauan dan teguran serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak menggunakan masker, serta menghimbau agar mengikuti aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan membiasakan 3M + 1T,” katanya.

Dalam Operasi Yustisi tersebut Ia mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, tidak menjaga jarak dan telah diberikan sanksi sebanyak 465 orang,” tegasnya

“Tindakan fisik berupa push-up sebanyak 60 orang, teguran lisan sebanyak 350 orang, pemberian masker 50 orang, menyanyikan lagu kebangsaan 5 orang,” Tandasnya.

(apr/WII)

BACA JUGA:  Pabrik Pengolahan Serabut Kelapa di Ngambur Terbakar
  • Bagikan