“Kalau tidak ditata pertanahanya dalam waktu 10 tahun kedepan bisa hancur, rusak dan terjadi keributan di masyarakat,” paparnya.
Dendi berharap, melalui rakor ini menemui titik terang dalam permasalahan pertanahan di Bumi Andan Jejama.
Selain itu, setelah rakor ini selesai OPD masing-masing membuat peta dan menginventarisir permasalahanan yang menjadi domainnya.
“Buat kajian setelah rakor ini, lakukan inventarisi permasalahan tanah sesuai dengan domain OPD masing-masing,” harapnya.
Sementara, Kepala ATR/BPN Pesawaran, Darman Hutasoit mengatakan kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria bertujuan untuk menata kembali struktrur ke agrarian pertanahan di Pesawaran.
“Meliputi dua hal yakni penataan aset dan penataan akses,” katanya.
Diketahui, dalam acara ini hadirpula Kepala Kanwil BPN/ATR Lampung diwakili oleh Kabid Penataan, Maria Irmina Dwi Sara, Sekda Pesawaran, Kesuma Dewangsa, dan berbagai OPD Pesawaran.
(Apr/WII).





