Dendi: Selesaikan Persoalan Tanah Bersama Masyarakat Dengan Cara Santun

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Permasalahan carut marutnya pertanahan di Kabupaten Pesawaran harus diselesaikan bersama masyarakat dengan cara santun dan halus.

Hal itu diungkapkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama ATR/BPN Pesawaran dan OPD terkait di Pesawaran, Rabu (10/6/2021).

Menurut Dendi, permasalahan pertanahan di Pesawaran sudah lama terjadi. Carut marut legalitas terkait kepemilikan lahan menjadi isu strategis di Bumi Andan Jejama.

“Contohnya ada yang mengaku memiliki surat tanah dari jaman Belanda, ada yang dari tanah adat, saling klaim satu sama lain juga banyak terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, permasalahan pertanahan di Pesawaran juga ditambah dengan startegisnya wilayah Pesawaran yang memiliki empat kawasan register.

“Jangan sampai disana menjadi bancakan dan lahan kegiatan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini, harus dilakukan dengan pendekatan dengan persuasif,” tambahnya.

Kemudian menginventarisir setiap permasalahan dan membuat legalitas sertifikat sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku.

Dendi juga meyakini, apabila pertanahan di Pesawaran tidak ditata dengan baik maka tidak menutup kemungkinan sepuluh tahun kedepan akan muncul kembali masalah serupa.

“Kalau tidak ditata pertanahanya dalam waktu 10 tahun kedepan bisa hancur, rusak dan terjadi keributan di masyarakat,” paparnya.

Dendi berharap, melalui rakor ini menemui titik terang dalam permasalahan pertanahan di Bumi Andan Jejama.

Selain itu, setelah rakor ini selesai OPD masing-masing membuat peta dan menginventarisir permasalahanan yang menjadi domainnya.

“Buat kajian setelah rakor ini, lakukan inventarisi permasalahan tanah sesuai dengan domain OPD masing-masing,” harapnya.

Sementara, Kepala ATR/BPN Pesawaran, Darman Hutasoit mengatakan kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria bertujuan untuk menata kembali struktrur ke agrarian pertanahan di Pesawaran.

BACA JUGA:  Kasus TPA Dokan, Gugatan Prapid Baron Kaban Mentah di PN Kabanjahe

“Meliputi dua hal yakni penataan aset dan penataan akses,” katanya.

Diketahui, dalam acara ini hadirpula Kepala Kanwil BPN/ATR Lampung diwakili oleh Kabid Penataan, Maria Irmina Dwi Sara, Sekda Pesawaran, Kesuma Dewangsa, dan berbagai OPD Pesawaran.

(Apr/WII).

  • Bagikan