GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Permasalahan carut marutnya pertanahan di Kabupaten Pesawaran harus diselesaikan bersama masyarakat dengan cara santun dan halus.
Hal itu diungkapkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama ATR/BPN Pesawaran dan OPD terkait di Pesawaran, Rabu (10/6/2021).
Menurut Dendi, permasalahan pertanahan di Pesawaran sudah lama terjadi. Carut marut legalitas terkait kepemilikan lahan menjadi isu strategis di Bumi Andan Jejama.
“Contohnya ada yang mengaku memiliki surat tanah dari jaman Belanda, ada yang dari tanah adat, saling klaim satu sama lain juga banyak terjadi,” ungkapnya.
Selain itu, permasalahan pertanahan di Pesawaran juga ditambah dengan startegisnya wilayah Pesawaran yang memiliki empat kawasan register.
“Jangan sampai disana menjadi bancakan dan lahan kegiatan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini, harus dilakukan dengan pendekatan dengan persuasif,” tambahnya.
Kemudian menginventarisir setiap permasalahan dan membuat legalitas sertifikat sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku.
Dendi juga meyakini, apabila pertanahan di Pesawaran tidak ditata dengan baik maka tidak menutup kemungkinan sepuluh tahun kedepan akan muncul kembali masalah serupa.





