Dengan layanan keliling ini masyarakat dapat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dokumen kependudukan lainnya akan semakin mudah dan cepat pengurusannya.

“Dengan adanya layanan keliling ini, pengurusan dokumen administrasi kependudukan dapat teratasi sampai ke pelosok. Sekarang sudah zamannya pelayanan jemput bola, kita mudahkan masyarakat, kita layani masyarakat dengan maksimal,” ucap Saply.
(fan/adv)





