Kejari Pesawaran Akan Panggil Mantan Kades Sukabanjar

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran akan memanggil Daryanto Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedongtataan terkait dugaan tilep Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga ratusan juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Andi Metrawijaya, yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Tatang Hermawan.

“Kemarin berkas Kepala Desa Suka Banjar Daryanto sudah kami terima dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, dan saat ini sedang saya pelajari, dalam waktu dekat akan segera kita lakukan pemanggilan,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, selain Daryanto, kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat, karena nanti setelah Kades Suka Banjar dipanggil dan dilakukan pemeriksaan maka semuanya akan terang benderang.

“Tidak menutup kemungkinan ada, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan, untuk kerugian negara, dugaan sementara saat ini lebih dari Rp 200 juta,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Dariyanto, Diduga Tilep Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga Ratusan Juta.

Hal ini diungkapkan masyarakat setempat, dalam pembagian BLT- DD, kepada 441 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak terealisasi dengan sebenarnya.

“Kami pernah menanyakan kepada pak kades, untuk pembagian BLT-DD tahap ke-1 sebesar Rp 600 ribu setiap penerima, kenapa tidak dibagi, begitu juga untuk tahap ke-2 sebesar Rp 300 ribu sama tidak dibagikan juga, dan tahap ke-3 juga begitu, namun jawab pak kades, dana nya sudah habis,” tutur warga Desa Suka Banjar, yang memberikan pernyataan tertulis, Senin (15/2/2021).

Salah satu perangkat desa juga mengatakan, bukan hanya BLT, tetapi Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembuatan pembangunan pengerasan/rehabilitasi jalan desa sebesar Rp 101.672.000 serta pemeliharaan Gedung/Prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan Rp 70.746.500.

BACA JUGA:  Padangcahya Antisipasi Penyebaran Corona, Ini Langkah Peratin Darmawan

Begitu juga diungkapkan salah satu Kepala Dusun (Kadus), mereka bersama Rukun Tetangga (RT) belum dibayar selama satu bulan.

Sementara itu Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto ketika akan dikonfirmasi terkait permasalahan Dana Desa, tidak pernah ada di kantornya, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon seluler juga tidak pernah aktip.

(Apr/WII).

  • Bagikan