Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena merasa sakit hati lantaran korban disebut meminta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari.
“Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis tersebut menggunakan senjata api,” ujarnya.
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkas Kapolda Panca.
(rek/wii)




