“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan Berat Brutto : 0.18 gram, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tandasnya.
(Apr/WII).





