TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berhasilkan dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran, Rabu (30/6/2021).
Pemuda tersebut adalah DH (19) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa DH di tangkap akibat melakukan tindak pidana penyalahguna narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi tentang DH yang menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Menurutnya setelah pelaku diamankan, anggota melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti.





