Korupsi DD, Polisi Ringkus Kaur Perencanaan Dan Bendahara Desa

  • Bagikan

“Kemudian saudara JL membelanjakan anggaran yang didapatkannya salah satunya untuk pembelian bahan material berupa semen di Toko Pare Jaya, dengan jumlah dan harga yang tidak sesuai didalam Rab sehingga dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terjadi kekurangan volume,” paparnya.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa para tukang yang melaksanakan pembangunan drainase tersebut tidak dibayar sesuai dengan yang seharusnya.

“Untuk menutupi pertanggung jawaban keuangan dalam SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017 dibuatlah nota-nota pembelian barang palsu, tanda terima dari orang kerja palsu, sehingga setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keungan negara dalam proses pembangunan drainase tersebut sebesar Rp 202.860.341,00.,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tutupnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  2 Hari Parosil Lantik 17 Peratin di Lampung Barat, Jadwal 2 Kecamatan Ditunda
  • Bagikan