GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dua tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017 berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pesawaran beserta barang bukti, Selasa (13/7/2021).
Kedua tersangka itu ialah JL (38) selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Gedung Dalom dan SL (50) selaku Bendahara Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan LP / A – 356 / IV / 2019 / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN, pada 23 April 2019.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa rekomendasi pemeriksaan reguler kinerja Kepala Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017 hasil temuan sebesar Rp 283.146.421, kertas kerja tindak lanjut pemeriksaan reguler nomor : 700 / 31.R /III.01.e / 2018, tanggal 19 April 2018, fotocopy APBDes tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran serta bukti pengembalian kas desa Gedung Dalom yang dibayarkan oleh Kepala Desa pada 11 Mei 2018 sebesar Rp 2.958.623,- dan Rp 15.853.626.-,” ujarnya.
“Dan diperkuat dengan keterangan saksi, keterangan Ahli dan LHA dari Inspektorat,” timpalnya.
Dia juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.
“Bermula dari Saudara HN (tersangka dalam berkas perkara lain) selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase dilakukan langsung oleh saudara JL selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan tidak dilaksanakan oleh saudara FP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, selanjutnya dalam pelaksanaannya saudara HN memberikan persetujuan kepada Sdri. SL selaku bendahara Desa untuk memberikan/mengeluarkan anggaran terkait pembangunan drainase tersebut kepada saudara JL tanpa didukung bukti permintaan pembayaran yang sah dan lengkap sebagai pertanggung jawaban keuangan sehingga jumlah tidak diketahui secara pasti.





