Korupsi DD, Polisi Ringkus Kaur Perencanaan Dan Bendahara Desa

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dua tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017 berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pesawaran beserta barang bukti, Selasa (13/7/2021).

Kedua tersangka itu ialah JL (38) selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Gedung Dalom dan SL (50) selaku Bendahara Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan LP / A – 356 / IV / 2019 / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN, pada 23 April 2019.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa rekomendasi pemeriksaan reguler kinerja Kepala Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017 hasil temuan sebesar Rp 283.146.421, kertas kerja tindak lanjut pemeriksaan reguler nomor : 700 / 31.R /III.01.e / 2018, tanggal 19 April 2018, fotocopy APBDes tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran serta bukti pengembalian kas desa Gedung Dalom yang dibayarkan oleh Kepala Desa pada 11 Mei 2018 sebesar Rp 2.958.623,- dan Rp 15.853.626.-,” ujarnya.

“Dan diperkuat dengan keterangan saksi, keterangan Ahli dan LHA dari Inspektorat,” timpalnya.

Dia juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.

“Bermula dari Saudara HN (tersangka dalam berkas perkara lain) selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase dilakukan langsung oleh saudara JL selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan tidak dilaksanakan oleh saudara FP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan,” jelasnya.

Dia menambahkan, selanjutnya dalam pelaksanaannya saudara HN memberikan persetujuan kepada Sdri. SL selaku bendahara Desa untuk memberikan/mengeluarkan anggaran terkait pembangunan drainase tersebut kepada saudara JL tanpa didukung bukti permintaan pembayaran yang sah dan lengkap sebagai pertanggung jawaban keuangan sehingga jumlah tidak diketahui secara pasti.

BACA JUGA:  BLT DD Tanjungmeriah 2020 Berakhir Hari Ini

“Kemudian saudara JL membelanjakan anggaran yang didapatkannya salah satunya untuk pembelian bahan material berupa semen di Toko Pare Jaya, dengan jumlah dan harga yang tidak sesuai didalam Rab sehingga dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terjadi kekurangan volume,” paparnya.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa para tukang yang melaksanakan pembangunan drainase tersebut tidak dibayar sesuai dengan yang seharusnya.

“Untuk menutupi pertanggung jawaban keuangan dalam SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017 dibuatlah nota-nota pembelian barang palsu, tanda terima dari orang kerja palsu, sehingga setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keungan negara dalam proses pembangunan drainase tersebut sebesar Rp 202.860.341,00.,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tutupnya.

(Apr/WII).

  • Bagikan