Diduga Hendak Mencuri Kabel, Warga Lamteng Tewas Tersengat Listrik

  • Bagikan

TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – Diduga sedang melakukan pencurian kabel jaringan listrik di pintu tol Tegineneng, Topik alias Opick (42) warga Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah ditemukan meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik, Jumat (23/7/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni mengatakan, penemuan mayat tersebut terjadi pada Jumat (23/7/2021) sekira pukul 09.30 wib, di jalan pintu masuk tol Tegineneng Barat Dusun Masgar Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Lampung.

“Awalnya mayat ditemukan oleh Saudari Turiah yang akan melakukan aktifitas untuk memanen cabe di kebun miliknya, kemudian ia melihat seorang laki- laki yang tergeletak dipinggir jalan pintu tol dan setelah dipanggil pangil namun hanya diam saja,” ujarnya.

“Karena beliau merasa takut, kemudian saksi memanggil anak mantunya saudara Wanto yang selanjutnya datang ke kebun dan mengecek laki- laki yang tergeletak dengan posisi terbaring tersebut sudah tidak bernyawa yang diduga karena sengatan aliran listrik yang ditanam dipinggir jalan pintu masuk tol Tegineneng barat selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun (Kadus) Masgar Sukiman kemudian melaporkan kepolsek Tegineneng untuk ditindak lanjuti,” timpalnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan koordinasi dengan Puskesmas Tegineneng, kemudian petugas melakukan koordinasi dengan Inafis Polres Pesawaran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diduga sedang melakukan pencurian kabel jaringan listrik di Pintu Tol Tegineneng barat, namun korban tersengat aliran listrik tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

“Korban diperkirakan meninggal sekira pukul 03.30 wib dan berdasarkan identifikasi awal di TKP tidak ditemukanya tanda- tanda kekerasan dalam tubuh korban,” tandasnya.

BACA JUGA:  Nah.. Kasus Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur Tak Berlanjut Ke Ranah Hukum

(Apr/WII).

  • Bagikan