GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Sidang perdana gugatan perdata terkait pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pesawaran, Lampung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (26/8/21).
Gugatan itu dilayangkan DPC YLPKPA atas pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) 10, Desa Margodadi Kecamatan Way Lima, Ismanto.
DPC YLPKPA kemudian menggugat mantan Kepala Desa (Kades) Margodadi, Baharuddin.
Tak hanya kades, bupati Pesawaran dan camat Way Lima juga turut digugat.
Usai mengikuti sidang, Baharudin mengatakan Ismanto diberhentikan dari perangkat desa atas keluhan masyarakat terkait kinerjanya.
“Pemberhentian Ismanto dari ketua RT itu karena permintaan dari warga. Warga menilai kinerja Ismanto selama menjabat sebagai ketua RT tidak memuaskan,” ungkap Baharuddin, usai mengikuti sidang di PN Gedongtataan.
“Jadi pemecatan itu karena murni ketua RT itu tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Itu peristiwanya dari tahun 2019, tapi masih saya coba kasih kesempatan dengan memanggilnya ke kantor desa. Tetapi dia tidak pernah kooperatif dan justru terkesan cuek. Makanya pada tahun 2020 saya langsung mengambil keputusan untuk memberhentikannya,” katanya.





