Sidang Perdana Pemecatan Perangkat Desa Digelar PN Gedongtataan, Argumen Penggugat Mengejutkan

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Sidang perdana gugatan perdata terkait pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pesawaran, Lampung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (26/8/21).

Gugatan itu dilayangkan DPC YLPKPA atas pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) 10, Desa Margodadi Kecamatan Way Lima, Ismanto.

DPC YLPKPA kemudian menggugat mantan Kepala Desa (Kades) Margodadi, Baharuddin.

Tak hanya kades, bupati Pesawaran dan camat Way Lima juga turut digugat.

Usai mengikuti sidang, Baharudin mengatakan Ismanto diberhentikan dari perangkat desa atas keluhan masyarakat terkait kinerjanya.

“Pemberhentian Ismanto dari ketua RT itu karena permintaan dari warga. Warga menilai kinerja Ismanto selama menjabat sebagai ketua RT tidak memuaskan,” ungkap Baharuddin, usai mengikuti sidang di PN Gedongtataan.

“Jadi pemecatan itu karena murni ketua RT itu tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Itu peristiwanya dari tahun 2019, tapi masih saya coba kasih kesempatan dengan memanggilnya ke kantor desa. Tetapi dia tidak pernah kooperatif dan justru terkesan cuek. Makanya pada tahun 2020 saya langsung mengambil keputusan untuk memberhentikannya,” katanya.

Terlebih, sambungnya, tak jarang Ismanto tidak sungkan untuk ikut bermain politik dengan mengarahkan masyarakat terhadap salah satu calon kontestasi politik.

“Tugas RT itu kan membantu Kepala Desa terkait pelayanan terhadap masyarakat. Saya pernah menegurnya karena ikut mengarahkan pilihan politik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM YLPKPA Pesawaran, Amrullah, mengamini jika kliennya pada saat menjabat RT ikut bermain politik.

“Menurut pengakuan RT atau klien saya ini, pada saat itu, dia tidak ditegur karena pilihan bupati, calon-calon bupati itu ya, milih pak Nasir, kalau pak kades milih pak bupati yang sekarang, itu menurut keterangan pak RT,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolres Dairi Hadiri Pencangan Zona Integritas WBK

“Jadi menurut si RT ini, dia diberhentikan karena beda pilihan, itu menurut keterangan si RT,” tutupnya singkat.

Diketahui sebelumnya, sidang gugatan perdata tersebut digelar berdasarkan yang tercantum pada perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan pada Kamis (19/8/21).

(apr/WII)

  • Bagikan