Tes SKD CPNS dan PPPK Wajib Bawa Hasil Antigen/PCR, Ingat Awas Kadaluarsa

  • Bagikan

Sebab, surat keterangan yang bisa diterima untuk surat swab antigen mkasimal 1×24 jam. Sedangkan untuk surat keterangan PCR maksimal 2×24 jam.

“Kalau ada peserta yang memalsukan persyaratan seperti surat keterangan antigen dan PCR ini tentu akan kita gugurkan. Karena surat keterangan ini sudah menjadi kewajiban yang harus di penuhi oleh para peserta,” jelas dia.

Disinggung terkait jadwal pelaksanaan tes SKD, dirinya belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya mengingat sampai saat ini belum turunnya surat dari pusat terkait pelaksanaan SKD.

“Kita belum berani mengumumkan, karena sampai hari ini surat resmi dari BKN belum kami terima untuk pelaksanaan SKD, takutnya kalau kami umumkan sekarang ada perubahan kedepannya,” pungkasnya.

Diketahui, total peserta setelah pelaksanaan verifikasi masa sanggah dan peserta telah dinyatakan lulus, untuk CPNS sebanyak 2.926 dan PPPK sebanyak 99 peserta yang akan melanjutkan ke tahapan SKD.

(WII)

BACA JUGA:  Dilantik Wagub Nunik, Ini Tugas Pj Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo, Boleh Rolling Pejabat?
  • Bagikan