“Setelah anggota mengamankan pelaku RP dan dilakukan pengembangan, lalu kami juga mengamankan SPP dan dikembangkan lagi terhadap RA selaku penadah,” jelasnya.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y12 berikut kotak, dan satu unit handphone merek realmi C3 berikut kotak, telah diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Kedondong dalam pemberantasan pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Kedondong Polres Pesawaran.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Kedondong terutama jajaran Unit Reskrim, dalam kinerjanya sudah banyak memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat, dengan terus berupaya memberantas kejahatan, baik itu tindak pidana curat, curas maupun curanmor di wilayah hukum Polsek Kedondong,” pungkasnya.
(Apr/WII).




