Pringsewu, Waktuindonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menegaskan tidak ada koordinasi dengan Kepala Pekon (Kakon) Ambarara Timur Kecamatan Ambara terkait laporan adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) di pekon setempat.
Hal itu ditegaskan Kajari Pringsewu Ade Indrawan diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Median Suwardi melalui sambungan telepon, Kamis (23/9/2021).
“Saya tegaskan tidak ada pihak Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Kepala Pekon Ambarara Timur Rokhmat terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa,” kata Median.
Ia menegaskan Kepala Pekon juga jangan salah arti, mereka juga harus paham pihak Kejaksaan mendampingi bukan untuk melindungi pelaku korupsi tapi mendampingi pelaksanaan dalam pengelolaan anggaran jangan sampai bermasalah.
“Jadi Kepala Pekon jangan salah arti,” tegasnya.
Ketika ditanya Kepala Pekon Ambarawa Timur Rokhmat menyebut sudah koordinasi dengan Kejaksaan atas nama inisial D, Kasi intel mengatakan jika nama tersebut ada di bagian Datun Kejaksaan Pringsewu.





