“Pemberian uang dimaksud diterima oleh AY sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, JR
sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar,” ujar Ali Fikri.
Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat
disalah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal
pemberian dari ROF masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan
Rp500 juta.
Dugaan peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada
gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim Tahun 2019;l.
Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti
pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para
Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 hingga 19 Oktober
2021.
IG, AYS, MD dan MH Ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Kemudian IJ, ARK, MS dan FR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Terakhir SB dan PR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan
dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” tandasnya.
(esa/WII)





