Ditetapkan Tersangka Suap, KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim

  • Bagikan
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. Foto Kolase/Istimewa

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) masa bakti 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau
janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD
Kabupaten Muara Enim 2019
Kamis, (30/9/21).

Mereka adalah IG, IJ, AYS, ARK dan MS. Kemudian MD, MH, FR, SB dan PR.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut lembaga anti rasuah itu sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka, yakni ROF, AY, EMM, AHB, RS, perkaranya
telah berkekuatan hukum tetap.

Satu lagi JR, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, malam ini, penetapan 10 tersangka itu setelah KPK melakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa AY dkk.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2021.

Konstruksi perkara

Untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara
Enin 2019, sekitar Agustus 2019, ROF bersama dengan EMM menemui AY yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut AY menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan
EMM dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net
proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara
Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari AY, JR, RS dan tersangka IG dkk agar
memenangkan perusahaan milik ROF.

BACA JUGA:  134.430 Napi Dapat Remisi, Dirjen Reynhard: Negara Hemat Rp205 Miliar

Setelah ROF mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara
Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 Miliar kemudian dilakukan
pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh ROF kepada EMM.

“Pemberian uang dimaksud diterima oleh AY sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, JR
sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar,” ujar Ali Fikri.

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat
disalah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal
pemberian dari ROF masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan
Rp500 juta.

Dugaan peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada
gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim Tahun 2019;l.

Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti
pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para
Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 hingga 19 Oktober
2021.

IG, AYS, MD dan MH Ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Kemudian IJ, ARK, MS dan FR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

BACA JUGA:  Arab Saudi Buka Penyelenggaraan Umrah, Bagaimana Jamaah Asal Indonesia? Ini Penjelasan KJRI Jeddah

Terakhir SB dan PR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan
dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” tandasnya.

(esa/WII)

  • Bagikan