WAYLIMA, WAKTUINDONESIA – Seorang pemuda, BS warga Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran Lampung ditangkap polisi, Jumat (1/10/21) malam.
Pemuda 23 tahun itu diamankan korps baju cokelat Pesawaran sekitar pukul 19:00 WIB di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima atas tuduhan sebagai perantara atau kurir narkoba.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya menerima informasi terduga pelaku kerap menjadi pelantara jual beli narkoba jenis sabu.
“Ya, jadi ketika kita mengetahui bahwa pelaku sering menjual narkoba, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata dia, Minggu (3/10/21).
Dijelaskannya, saat BS melintas di TKP langsung dilakukan penangkapan. Polisi juga menggeledah BS.





