“Hasil penggeledahan, anggota kita mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, satu unit handphone warna silver,” ungkapnya.
Dikatakan, dari keterangan BS barang haram itu dibeli dari FK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini BS berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tandasnya.
(apr/WII)





