Pengurangan Dana Perimbangan Berdampak Pengurangan Siltap Perangkat Desa Di Pesawaran

  • Bagikan

“Dalam situasi Pandemi Covid-19 Pemerintah Pusat menerbitakan Regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD TA 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka Pemerintah Kabupaten Pesawaran atas tindak lanjut amanat tersebut terdapat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengalami penurunan sebesar 20 Milyar lebih,” timpalnya.

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut juga, Pemerintah Pusat mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19 dan belanja prioritas lainnya.

“Jadi kita diharuskan menyiapkan dana dukungan kesehatan paling sedikit sebesar 8% untuk pemulihan, kemudian perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20 persen, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15 persen. Maka pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan refocusing anggaran program kegiatan di seluruh OPD melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan penundaan belanja langsung pada pihak ketiga,” ungkapnya.

“Maka dari itu, saya meminta kepada seluruh Aparatur Desa agar dapat memahami keadaan dan kondisi yang sedang menerpa kita. Kalau pandemi ini tidak terjadi tentu tidak adanya pengurangan Siltap maupun tunjangan yang diterima oleh para perangkat desa, dan kami berusaha agar Januari 2022 sudah kembali normal,” pungkasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  LSM BANKI Tuding Tim Investigasi Inspektorat Tak Sigap
  • Bagikan