Pengurangan Dana Perimbangan Berdampak Pengurangan Siltap Perangkat Desa Di Pesawaran

  • Bagikan

Gedongtataan, Wktuindonesia – Dana Perimbangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran, mengalami pengurangan.

Hal itu diakibatkan pandemi Covid-19 yang melanda, sehingga berdampak kepada Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan para perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Bumi Andan Jejama.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa yang juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pesawaran.

“Siltap dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama ini kan, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sedangkan ADD ini bersumber dari dana perimbangan dari APBN, sedangkan tahun ini dana perimbangan yang kita terima mengalami pengurangan dari pusat, makanya berpengaruh kepada Siltap dan tunjangan para perangkat desa,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (9/10/2021).

Dirinya menuturkan, penyesuaian pembayaran ini berlaku untuk 6 bulan, mulai bulan Juli lalu sampai dengan bulan Desember 2021 mendatang. Penyesuaian ini sudah diatuar dalam surat Bupati Pesawaran nomor 410/2577/IV.15/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal Penyesuaian Pembayaran Siltap dan Tunjangan perangkat desa.

“Perhitungan ADD ini diatur sesuai dengan amanat dari Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ADD dengan perhitungan dari Dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten sebesar 10 persen setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar dia.

BACA JUGA:  Mensos Risma Kunjungi Anak Yatim Piatu Korban Perundungan di Gedong Tataan Pesawaran
  • Bagikan