Pringsewu, Waktuindonesia – Bahas soal pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, Komisi III DPRD Pringsewu gelar hearing dengan Dinas Pariwisata, Dinas LH, Dishub, dan Dinas PU-PR, Kamis (14/10/2021) di ruang komisi setempat.
Dari hearing tersebut mendapatkan beberapa poin kesepakatan, diantaranya adalah DPRD meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi ada pertemuan khusus dengan Balai Besar.
Selain itu, Komisi III juga mengusulkan agar pemerintah daerah mempersiapkan Pokja yang menangani masalah khusus kaitan dengan aturan urusan dengan beberapa OPD yang diundang hearing serta memberikan masukan agar semua OPD segera melakukan langkah persuasif dan tindakan yang diperlukan untuk pemanfaatan Bendungan Way Sekampung.
Ketua Komisi III DPRD Pringsewu Najarrudin mengatakan, hearing dilakukan agar pemerintah daerah secepatnya mempersiapkan aturan, langkah-langkah pendekatan terhadap masyarakat berkaitan dengan manfaat yang bisa diperoleh.
“Pertama, kita melihat ada potensi pendapatan daerah dari bendungan, pertama potensi pariwisata. Disporapar harus mempersiapkan langkah-langkah sejak awal jangan sampai terlambat,” kata Najarrudin.
Kedua, lanjut, dia, melihat adanya potensi pengelolaan dari parkir di sekitar bendungan yang saat ini masih bersebaran, dan dikelola oleh Pokdarwis, Dishub harus segera melakukan pendekatan persuasif agar ada PAD yang bisa diperoleh dari parkir.





