Maksimalkan Pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, DPRD Hearing Dengan OPD Terkait

  • Bagikan

Pringsewu, Waktuindonesia – Bahas soal pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, Komisi III DPRD Pringsewu gelar hearing dengan Dinas Pariwisata, Dinas LH, Dishub, dan Dinas PU-PR, Kamis (14/10/2021) di ruang komisi setempat.

Dari hearing tersebut mendapatkan beberapa poin kesepakatan, diantaranya adalah DPRD meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi ada pertemuan khusus dengan Balai Besar.

Selain itu, Komisi III juga mengusulkan agar pemerintah daerah mempersiapkan Pokja yang menangani masalah khusus kaitan dengan aturan urusan dengan beberapa OPD yang diundang hearing serta memberikan masukan agar semua OPD segera melakukan langkah persuasif dan tindakan yang diperlukan untuk pemanfaatan Bendungan Way Sekampung.

Ketua Komisi III DPRD Pringsewu Najarrudin mengatakan, hearing dilakukan agar pemerintah daerah secepatnya mempersiapkan aturan, langkah-langkah pendekatan terhadap masyarakat berkaitan dengan manfaat yang bisa diperoleh.

“Pertama, kita melihat ada potensi pendapatan daerah dari bendungan, pertama potensi pariwisata. Disporapar harus mempersiapkan langkah-langkah sejak awal jangan sampai terlambat,” kata Najarrudin.

Kedua, lanjut, dia, melihat adanya potensi pengelolaan dari parkir di sekitar bendungan yang saat ini masih bersebaran, dan dikelola oleh Pokdarwis, Dishub harus segera melakukan pendekatan persuasif agar ada PAD yang bisa diperoleh dari parkir.

“Kita melihat parkir sudah dilakukan, setiap Sabtu dan Minggu itu ramai di sana dan parkirnya masih bersebaran, serta masih dikelola oleh Pokdarwis. Harapannya Dishub segera melakukan pendekatan persuasif agar ada PAD yang bisa diperoleh dari parkir,” paparnya.

Kemudian, berkaitan dengan kenyamanan dan kebersihan, pihaknya tidak ingin bendungan ini pada akhirnya menjadi bendungan yang lingkungannya menjadi kumuh dan tidak terawat.

“Maka dari itu kami berkoordinasi juga dengan Dinas LH agar melakukan langkah berkaitan masalah persampahan, serta pohon yang bisa ditanam di sekitar bendungan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Paripurna Istimewa, Pemkab Peringati HUT Ke-15 Kabupaten Pringsewu

Selanjutnya, pihaknya juga mendorong Dinas PU-PR agar melakukan perencanaan pembangunan yang diperlukan untuk mempercepat akses dan mempercantik di seputaran bendungan yang ada di Balai Besar.

“Meskipun kita tahu, bendungan ini milik Balai Besar dari Kementerian PU-PR, namun Pemkab harus mempersiapkan dan mempercepat kegiatan-kegiatan yang ada di sana untuk kepentingan pendapatan daerah dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya. (Rul/WII)

  • Bagikan