Dikonfirmasi terpisah Peratin Kotakarang, Ridoni, membantah jika pengerjaan pembangunan jalan rabat beton dimaksud dikerjakan asal jadi.
“Pasirnya adalah pasir kali, batu split yang digunakan sebagian dibeli dari warga pekon ini yang memang menjual batu split, ada dari Kecamatan Lemong. Kalau kami menggunakan pasir laut baru bisa dikatakan tidak sesuai RAB,” ujar Ridoni.
“Jalan itu dibangun dengan panjang mencapai 320 Meter, lebar 3 Meter, dan tebal 12Cm. Bahkan atas kebijakan kami panjang ditambah sebanyak 4 Meter dari ukuran seharusnya dengan maksud bagian ujung jalan tersebut menyatu dengan jembatan,” tambahnya.
Terkait ketebalan jalan yang diduga kurang, menurut Ridoni jalan tersebut merupakan jalan pekon yang sudah beberapa kali dilakukan peningkatan.
“Artinya kondisi jalan tersebut memang sudah cukup datar. Sudah tidak mungkin kami mencuri ketebalan dengan cara menimbun badan jalan dengan sirtu,” kilahnya.
Bahkan Ridoni juga membantah terkait dugaan sistem upah yang diduga diborongkan senilai Rp12 juta.
“Sistem upah pekerja dihitung dengan sistem harian, pekerja juga gantian kecuali kepala tukang,” lanjutnya.
Terkait dugaan memperkaya diri sendiri dengan cara menyuplai secara langsung beberapa jenis material dari toko miliknya. Menurutnya, toko bangunan yang menyuplai beberapa jenis material dimaksud, merupakan toko milik orangtuanya.
“Itu bukan toko saya melainkan toko orangtua saya. Tentu tidak wajar jika kami menyuplai material dari toko yang dari luar pekon, sementara di pekon kami sendiri memang ada toko yang menyediakan barang yang kami butuhkan dalam pembangunan itu. Namun itu bukan toko milik saya,” tukasnya.
(ers/WII)





