“Kekosongan itu akibat kepala pekon sebelumnya terjerat kasus korupsi penggunaan Dana Desa. Satu bulan ini ada baru ada Pj,” kata Khosanah , melalui sambungan telepon, (2/11/2021).
Khosanah mengaku, untuk pengajuan pendampingan penggunaan dana desa telah dianggarkan sebesar Rp4 juta.
Ia berharap dengan adanya pendampingan hukum penggunaan Dana Desa di Pekon Kutawaringin tidak terjadi masalah.Terlebih pendampingan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai.
“Ada 158 warga penerima BLT di tahun ini. Semoga penyaluran BLT di Kutawaringin bisa tepat sasaran,” harapnya.
Tahun 2021, dari 126 pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu baru 124 pekon yang melakukan pendampingan hukum dengan Kejari Pringsewu. (Rul/WII)





