Dua Desa Di Pringsewu Ajukan Pendampingan Hukum Ke Kejari

  • Bagikan

Pringsewu, Waktuindonesia – Dua Pekon di Kecamatan Adiluwih mulai mengajukan permohonan pendampingan hukum Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada penggunaan Dana Desa kepada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Pringsewu

Pekon tersebut adalah Pekon Sukoharum dan Pekon Kutawaringin. Kedua Pekon itu menganggarkan biaya pendamping hukum BLT Dana Desa sebesar Rp4 juta

Kepala Pekon Sukoharum Ridwan mengatakan, Pekon Sukoharum menganggarkan biaya pendampingan hukum penggunaan Dana Desa. Pengajuan itu sejak September lalu.

“Sudah masuk. Sudah kami anggarkan Rp4 juta untuk pendampingan,” kata Ridwan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/11/2021).

Terpisah, Penjabat Kepala Pekon Kutawaringin Khosanah mengatakan pengajuanĀ  pendampingan Pekon Kutawaringin berbarengan dengan Pekon Sukoharum.

Menurutnya, keterlambatan Pekon Kutawaringin untuk mengajukan pendampingan hukum kepada kejaksaan dikarenakan sebelumnya terjadi kekosongan pejabat Kepala Pekon Kutawaringin.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Paripurna Peringatan Hari Jadi Ke-10 Pesibar
  • Bagikan