Simak, Perbedaan Syarat Jadi Direksi Perumda Limau Kunci Jika Mengacu 2 Permendagri Ini

  • Bagikan

Sementara, mengacu aturan yang digunakan panitia seleksi (Pansel) saat ini, yaitu Permendagri No 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD?

Syarat itu ada di Pasal 35, yaitu:
Sehat jasmani dan rohani.
Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memahami manajemen perusahaan.

Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.

Berijazah paling rendah S-1.

Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali;

Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

Tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Tidak sedang menjadi pengurus partai politik (Parpol), calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

(bbs/esa/WII)

BACA JUGA:  DPMPTSP Pesisir Barat Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Ngaras
  • Bagikan