Simak, Perbedaan Syarat Jadi Direksi Perumda Limau Kunci Jika Mengacu 2 Permendagri Ini

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Limau Kunci Kabupatan Lampung Barat (Lambar) sempat disoal karyawan perusahaan plat merah itu.

Mereka bahkan blak-blakan dengan tegas bakal menolak hasil hasil seleksi tak sesuai dengan sejumlah poin yang tercantum dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Koordinator Indra Gunawan.

BACA: Karyawan PDAM Limau Kunci Bakal Tolak Hasil Seleksi Direksi Jika tak Sesuai 3 Poin Ini

Dikutip dari pernyataan tertulis karyawan Perumda Limau Kunci itu salah satu dasar aturan seleksi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 tahun 2007. Di samping Permendagri No 37 tahun 2018 pasal 35.

Lantas apa perbedaan syarat jadi direksi dua aturan itu.

Persyaratan jadi direksi jika mangacu pada Permendagri No 2/2007.

Yakni, pendidikan S-1.
Punya pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.

Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

Membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM.

Bersedia bekerja penuh waktu.

Tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah atau dewan pengawas atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.

Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah.

BACA: Ini Tanggapan Pansel Direksi Perumda Limau Kunci Atas Pernyataan Sikap Karyawan

BACA JUGA:  Resmikan Pasar Desa, Dendi Tegaskan Komitmen Bangun Pasar
  • Bagikan