Sebelumya kata Nerpi, pelelangan BMD yang dilakukan pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung itu telah terbuka bagi semua masyarakat lintas nasional, jadwal akhir pelaksanaannya pada 17 November lalu.
“Sudah ditutup lelangnya, bagi pihak yang dinyatakan sebagai pemilik barang lelang dimaksud nantinya akan ke BPKAD untuk mengambil aset dimaksud, sembari menunjukan bukti pelunasan,” ujarnya.
Karena kata Nerpi, pelelangan dilakukan secara online dengan membayar limitasi pembayaran masing-masing barang.
Untuk diketahui, sebelumnya pengumuman lelang BMD oleh Pemkab setempat melalui BPKAD tersebut telah di sebarluaskan melalui berbagai flatform digital dan pemberitaan media massa.
(erw/WII)





