Polres Binjai Amankan 13 Kg Sabu Ditaksir Senilai Rp1,3 Miliar Berikut Kurir

  • Bagikan

BINJAI, WAKTUINDONESIA – Polisi Binjai Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran 13 kilogram sabu yang dikirim melalui jalur darat dari Kota Lhokseumawe, Aceh, tujuan Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu 5 Desember 2021 lalu.

Selain mengamankan barang bukti sabu dengan taksiran nilai jual lebih dari Rp1,3 miliar, petugas turut mengamankan seorang pria tersangka kurir berinisial YI (39), warga Desa Matangmaneh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Pria tersebut diamankan sekira pukul 16.00 WIB, atau sesaat setelah mobil yang ditumpanginya dihentikan petugas di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Binjai-Stabat, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.

“Menurut pengakuan tersangka YI, barang bukti sabu berasal dari Tiongkok dan diselundupkan lewat jalur laut melalui pelabuhan tikus yang ada di Aceh.

“Khusus pengiriman ini sendiri, dia mendapat upah sebesar Rp 35 juta,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Firman Imanuel Peranginangin, Kanit Pidum Satreskrim, Iptu Hotdiatur Purba, dan Kasi Humas, Iptu Junaidi, Selasa (14/12) siang.

Atas keterlibatan YI dalam kasus ini, diakui Ferio, pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Aalyat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Saat ini, kita masih terus berupaya membongkar sindikat ini, khususnya dalam mengungkap identitas pihak diduga sebagai bandar atau pemasok sabu dan pihak juga yang menjadi objek pengiriman sabu,” ungkapnya.
Apalagi pengiriman sabu lintas provinsi oleh tersangka YI sudah tiga kali dilakukannya sepanjang November dan Desember 2021.

BACA JUGA:  Ini 4 Kapolres dan 1 PJU Polda Sumut yang Kabarnya Dirotasi
  • Bagikan