Transaksi Narkoba Jenis Sabu, 4 Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Dirinya menjelaskan, setelah dintrograsi pelaku IP dan HS didapat keterangan bahwa kedua tersangka MK dan SR memiliki narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MK dan SR di TKP,” ujarnya

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,75 gram, satu buah kotak rokok, satu unit hndphone merk Vivo warna biru dan satu unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam,” tambahnya.

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Peringati Hari Otda ke-28, Sekdakab Pesawaran Ajak Maknai 2 Tujuannya
  • Bagikan