GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Sengketa wilayah perbatasan di Rawa Kijing antara Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan dimenangkan oleh Desa Sindang Garut Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 2/Pdt.G/2017/ PN.Kla Dalam Tingkat Pertama.
“Gugatan itu dimenangkan oleh Kabupaten Pesawaran pada tahun 2017 desanya Sindang Garut,” kata Asnawi Mahadaka Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, Jumatt 4 Desember 2022.
Namun, kata Asnawi dalam putusan pengadilan itu tidak menyebutkan berapa luas wilayah yang di menangkan pihak Desa Sindang Garut.
“Tapi disini tidak di sebutkan bebarapa hektarnya, cuma disebutkan batasnya, wilayahnya sangat jelas yaitu batasnya aliran sungai,” jelasnya.
Pihak Pemkab Pesawaran dan Pemkab Pringsewu pernah duduk bersama melakukan mediasi dan turun kelokasi disaksikan oleh pihak Provinsi Lampung yakni Kepala Biro OtonomiĀ Daerah Sukismanto.





