“Gak ada masalah lagi, karena dengan adanya dua dasar itu pertama putusan pengadilan dan kedua hasil turun kelapangan, itu wilayah Kabupaten Pesawaran, bukan kita ngaku-ngaku,” tambahnya
Diketahui sebelumnya, ratusan masyarakat Pekom Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk menyelesaikan konflik perbatasan tanah antara Pekon Ambarawa dan Desa Sindang Garut Kecamataan Waylima.
Kepala Pekon Ambarawa Alhuda mengatakan, masyarakat bersama pihak pekon dan Pemda Pringsewu melalui Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bapemda, Koramil, dan Polres Pringsewu melalukan pengecekan survei lokasi tapal batas.
“Karena dari tahun 1973 permasalahan batas ini, belum juga selesai dan saya mempertanyakan wilayah Ambarawa yang di klaim oleh Desa Sindang Garut Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran itu dasar hukumnya apa,” tanya Alhuda, Senin (13/12/2021) yang lalu.
(WII)





