Maling Kabel Tower Telkomsel, Warga Bandar Lampung Diringkus Polisi

  • Bagikan

“Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tang gegep, satu buah karung warna putih merk payung, kabel tembaga Grounding dengan panjang total sekira 30 meter dan besi penutup kabel grounding, diamakan di Mapolsek Gedong Tataan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(WII)

 

BACA JUGA:  Empat Siswa SMK Pelita Gedong Tataan Kesurupan Usai Latihan Paskibraka
  • Bagikan