Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus tersebut dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangkanya.
“Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan sangat kooperatif sehingga tidak harus dilakukan penahanan. Ya berkas P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/03/2022) pelimpahan atau tahap II yakni tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan kemarin,” kata dia.
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI.
(WII)





