Polres Telah Limpahkan Berkas dan Tersangka Pengeroyokan Ke Kejari Pesawaran

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Perkara dugaan pengeroyokan dengan tersangka HN dan HT yang dilaporkan Rodiansyah telah dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran pada Kamis 10 Maret 2022 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut setelah dinyatakan lengkap berkasnya dari penyidik kepolisian.

“Ya, perkara dugaan pengeroyokan dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dan diterima penyidik untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata dia, Jumat 11 Maret 2022.

Dirinya menjelaskan, kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik dalam melengkapi pemberkasan berikutnya.

“Pelimpahan dari penyidik kepolisian Kamis (10/03/2022) kemarin, ya sudah kita tahan, untuk ikuti proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesawaran berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus tersebut dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangkanya.

“Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan sangat kooperatif sehingga tidak harus dilakukan penahanan. Ya berkas P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/03/2022) pelimpahan atau tahap II yakni tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan kemarin,” kata dia.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI.

(WII)

 

BACA JUGA:  Wartawan di Pesawaran Keluhkan Uang Koran Tak Dibayar OPD
  • Bagikan