Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Kabupaten Pringsewu Tri Haryono menjelaskan, belum cairnya Siltap Kakon dan Perangkat Pekon hingga saat ini terkendala adanya regulasi tentang potongan iuran BPJS Kepala pekon dan Perangkat Pekon yang dipotong oleh Pemda Pringsewu.
Lebih lanjut Tri Haryono menjelaskan, pihak BPJS hanya memberikan satu Virtual Account (VA) kepada Pemda Pringsewu dalam membayar iuran BPJS yang dimaksud. Alhasil Pemda Pringsewu harus menunggu permohonan 126 pekon baru pihak Pemda Primgsewu bisa membayar iuran BPJS tersebut
“Itulah kendalanya, alhasil pekon saling menunggu pekon yang lainnya dalam mencairkan Siltap. Secepatnya kami dari DPMP akan mendorong percepatan regulasi pencairan dan akan segera kita sampaikan ke pimpinan,” pungkasnya.
(WII)





