Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin/Foto: Humas Polres
GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah.
Pelaku tersebut adalah FDY (36) warga Dusun III Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, setelah dilakukan penyidikan terkait tindak pidana tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa ada satu warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar di SPBU yang ada di Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan.
“Saat anggota kita melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan didapati pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar dari mobil pelaku,” kata Supriyanto, Selasa 12 April 2022.
“Kemudian anggota Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 16 buah jerigen dengan kapasitas 34 liter per jerigen dengan rincian enam jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar jumlah 204 liter, dan 10 buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis pertalite jumlah 340 liter, jadi total 544 liter berhasil disita Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran.
“Tak hanya itu saja, anggota juga menemukan Tanki BBM mobil yang sudah di modifikasi kurang lebih berisi 68 liter bahan bakar minyak jenis solar,” jelas dia.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(WII)