Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, Kajati Resmikan Rumah RJ Di Pringsewu

  • Bagikan

“Penyelesaiannya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Tidak ada dendam, tidak ada ancaman. Karena penegakan hukum yang sebenarnya ada tiga syarat, yakni memiliki kepastian hukum, ada keadilan ,  dan ada kemanfaatan,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi keberadaan Lamban Mufakat Restorative Justice di Pekon Wonodadi.

“Semoga Lamban Mufakat Restoratif Justice ini bisa berkembang di tempat lain dan masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan dari sisi pelaksanaan hukumnya,” kata Sujadi.

Sujadi juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pringsewu dengan adanya program jaksa masuk kecamatan yang tentunya memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum.

“Tentunya akan terus kami dukung kehadiran RJ, nanti memungkinkan sekali untuk hal yang tidak harus sampai masalah hukum sesuai dengan petunjuknya.Kami juga  ingin menyampaikan sosialisasi lebih luas agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Bawa Ganja, 2 Pemuda Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi
  • Bagikan